Misteri Status Tanah Ulayat Rimba Ramuan

Edukasi Hukum

Panang Enim — Batalnya bangunan Gor Serbaguna Kecamatan Panang Enim yang terletak di Desa Lebak Budi masih menjadi tanda tanya besar bagi sebagian masyarakat khususnya masyarakat Desa Lebak Budi.

Entah apa yang menjadi kendala sehingga pembangunan tersebut batal, padahal pekerjaan sudah sampai pada tahap pondasi.

Jika terdapat masalah baik lahan atau yang lain mengapa sudah dibangun baru ada pemberitahuan dari Pemkab Muara Enim maupun dari Dinas Kehutanan, bangunan yang telah berdiri dan ditempati sudah ada disana seperti Kantor Camat, tribun stadion mini, lapangan bulu tangkis dan pagar Kecamatan dan tidak ada masalah.

“Mengapa sebelumnya tidak digugat ataukah dibiarkan saja,” ujar masyarakat, minggu (3/12/23).

Informasi dari masyarakat bahwa lahan tanah ulayat atau tanah yang berasal dari nenek moyang Desa Lebak Budi itu sudah dicaplok dan termasuk dalam hutan produksi Suban Jeriji.

Masyarakat masih bertanya-tanya, sejak kapan tanah tersebut termasuk Hutan Produksi Suban Jeriji ?, mengapa kami yang memiliki lahan dan kebun di ataran itu tidak diberitahu ?, siapa yang mengetahui ?, atas persetujuan siapa ?, hingga kini konflik lahan Rimba Peramun dan lahan masyarakat sekitar masih menjadi misteri.

Masyarakat enggan berkomentar banyak, mereka hanya minta status tanah mereka, status tanah rimba peramun mutlak kembali kepada hak mereka serta tanah rimba peramun bisa dilanjutkan pembangunan fasilitas kecamatan dari Pemkab Muara Enim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *