Induk KUPA Belum Mendapat Peminat Asuransi

Asuransi Masih Enggan Melirik Induk Organisasi Penyelenggara Umrah

Belum Ada Perusahaan Asuransi Siap Jadi Induk Kelompok Usaha

Jakarta – Hingga saat ini, belum ada perusahaan asuransi yang menyatakan diri ingin menjadi induk Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) sebagaimana ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menuturkan bahwa perusahaan asuransi masih bersikap hati-hati (wait and see) terhadap ketentuan peningkatan modal. Hal ini mengingat batas waktu penerapannya masih relatif lama, yaitu pada akhir 2026 dan 2028.

“Namun, beberapa perusahaan sudah berdiskusi baik secara internal maupun dengan OJK untuk mengantisipasi penerapan ketentuan tersebut,” terang Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK yang dirilis Selasa (14/5).

POJK Nomor 23 Tahun 2023 mengamanatkan adanya peningkatan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi secara bertahap dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku hingga 31 Desember 2026, dengan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk perusahaan asuransi, Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, Rp 500 miliar untuk perusahaan reasuransi, dan Rp 200 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.

Pada tahap kedua yang dimulai paling lambat 31 Desember 2028, perusahaan asuransi akan dikelompokkan berdasarkan ekuitas menjadi Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar, sedangkan perusahaan asuransi yang masuk KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimal Rp 1 triliun.

Bagi perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi syarat menjadi KPPE, OJK menyediakan alternatif melalui KUPA. KUPA merupakan induk usaha dari perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum dan berafiliasi dengan perusahaan asuransi yang belum memenuhi modal minimum. Induk usaha KUPA wajib memiliki ekuitas minimum sesuai dengan KPPE 2.

Meskipun aturan baru telah diterbitkan, Ogi mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang akan berlaku pada tahap pertama pada 2026. OJK mengimbau perusahaan asuransi untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi penerapan ketentuan tersebut guna menjaga kesehatan keuangan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *