Kesimpulan:
Persaingan dalam industri perbankan syariah di Indonesia diperkirakan akan berubah karena langkah-langkah konsolidasi yang dipersiapkan oleh beberapa UUS dan BUS. OJK mewajibkan UUS dengan aset lebih dari Rp 50 triliun atau 50% dari aset induknya untuk melakukan spin-off, sementara BUS dan UUS lainnya diizinkan untuk melakukan konsolidasi. Konsolidasi dianggap perlu untuk meningkatkan skala dan daya saing bank-bank syariah. Ada lima skenario konsolidasi yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024-2026.