Bentengpos.id – Sebuah dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan terkait pengelolaan kendaraan dinas muncul di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru saja pensiun diduga tidak mengembalikan kendaraan dinas yang seharusnya diserahkan kembali setelah masa tugas berakhir.
Dugaan ini disampaikan oleh LSM LIDIK Bengkulu melalui Biro OKK, Andika, yang mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut telah terpantau di lapangan.
Menurut Andika, oknum PNS yang bersangkutan masih belum mengembalikan kendaraan dinas kepada instansi terkait setelah pensiun.
“Peristiwa ini jelas menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan sengaja diabaikan oleh pihak pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku mengenai pengembalian kendaraan dinas. Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, setiap PNS yang pensiun wajib mengembalikan aset negara yang mereka gunakan selama masa dinas, termasuk kendaraan dinas,” ujar Andika.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur secara rinci kewajiban PNS dalam hal pengelolaan dan pengembalian aset daerah, salah satunya kendaraan dinas, setelah masa dinas berakhir.
Andika menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan ini tidak hanya mencederai integritas birokrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pihak LSM LIDIK Bengkulu juga menyatakan keprihatinannya atas kurangnya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menindaklanjuti masalah ini.
Menurut Andika, seharusnya pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset negara dan memastikan bahwa setiap aturan yang ada, terutama yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, dapat dijalankan dengan benar.
“Ini adalah contoh buruk dalam pengelolaan kendaraan dinas. Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti masalah ini dengan tindakan yang jelas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terkait masalah ini.
LSM LIDIK Bengkulu berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.