Organisasi PPKHI Gelar Sumpah Advokat Angkatan Ke-7

Edukasi Hukum

Bentengpos.id, Bengkulu – Bayu Purnomo Saputra selaku Wakil Ketua DPC PPKHI Seluma mengucapkan selamat kepada para calon advokat yang baru dilantik di Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Bayu berharap, Organisasi PPKHI terus melahirkan pengacara- pengacara yang handal, profesional dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi, sehingga para pencari keadilan dapat menggantungkan masalahnya kepada advokat, jadi peran advokat harus mempunyai nilai moral yang tinggi dan hati nurani serta menjaga rahasia kliennya kepada siapa pun.

Hal tersebut dituang dalam Pasal 19 UU Advokat yang mengatur bahwa: Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan oleh Undang-undang.

Bayu juga menambahkan, profesi advokat ini merupakan profesi yang terhormat/ mulia (Officium Nobile), Artinya advokat telah memegang komitmen bila telah menjadi advokat, serta tidak ada pandang bulu dalam menegakkan keadilan.

Bayu juga menegaskan, apabila ada yang ingin menjadi pejuang keadilan, maka harus menjaga komitmen dalam hal apa pun, dan juga berani untuk menyatakan kebenaran dan mengakui kesalahan, karena hak advokat dalam membela kliennya bukan menutupi kesalahan klien, melainkan membela hak – hak Yuridies/ hukum terhadap apa yang kliennya lakukan,

artinya jangan sampai kliennya dihukum atas kesalahannya yang tidak sesuai dengan perbuatannya, setidaknya perjuangan seorang advokat dapat menjaga agar kedzaliman hukum tidak terjadi kepada kliennya dan atau dihukum sesuai kadar kesalahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *