PAN Ajukan Permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Sengketa Pemilu

Bentengpos.id, JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bengkulu Tengah 3.

Dilansir dari laman website Mahkamah Konstitusi, Permohonan dengan Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diajukan setelah PAN menemukan adanya dugaan penambahan suara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Sidang Panel 3 pada Jumat (9/8/2024), kuasa hukum PAN, Julianto Asis, mengungkapkan bahwa ada perubahan hasil penghitungan suara yang dinilai cacat formil.

“Sebelumnya tidak pernah ada putusan mengenai hasil yang diperoleh di Dapil Bengkulu Tengah 3. Namun, dalam Keputusan 1050 terdapat perubahan yang dilakukan KPU sebelum penetapan secara nasional (Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024),” ujarnya.

PAN menilai bahwa penambahan empat suara untuk PPP berasal dari hasil penghitungan ulang surat suara yang dilakukan KPU pada 10 Maret 2024.

Penambahan ini terjadi di lima TPS, yaitu TPS 01 Desa Taba Rena, TPS 01 Desa Karang Are, TPS 01 Desa Keroya, TPS 01 Desa Temiang, dan TPS 01 Desa Padang Burnai.

PAN mengklaim bahwa penghitungan ulang ini tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung oleh bukti keberatan yang valid dari saksi PPP.

PAN juga menilai bahwa keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang merekomendasikan penghitungan ulang surat suara tidak sah berdasarkan permintaan saksi PPP memiliki pertimbangan hukum yang keliru.

Menurut PAN, penghitungan ulang tersebut berpotensi mempengaruhi hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam petitumnya, PAN memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Dapil Bengkulu Tengah 3 sebagai berikut: PAN 2.022 suara dan PPP 2.021 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *