Pelanggaran Disiplin, Dua PNS di Benteng Dipecat

Kinerja Pemerintah

Bentengpos.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memutuskan untuk memecat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatannya.

Kedua PNS tersebut adalah seorang pegawai dari Puskesmas Pagar Jati yang berinisial No dan seorang lagi dari Satpol PP Kabupaten Benteng yang berinisial Gu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi S.Kom MSi, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena kedua PNS tersebut melanggar peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Mereka akan dipecat tanpa dapat menikmati hak pensiun karena belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun.

“Keputusan ini diambil setelah melewati berbagai tahapan dan prosedur yang berlaku, termasuk evaluasi oleh pimpinan OPD dan BKPSDM serta rapat tim majelis,” ungkap Apileslipi.

Hasil rapat menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PNS tersebut tidak dapat ditoleransi lagi, sehingga diambil keputusan untuk pemberhentian.

Apileslipi menambahkan bahwa surat keputusan (SK) pemecatan kini sedang diproses di Bagian Hukum Setda Pemkab Benteng dan akan ditandatangani oleh Penjabat Bupati Benteng, Dr. Heriyandi Roni MSi, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Keputusan ini juga telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Menurut aturan, sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut berupa penundaan pembayaran gaji.

Jika tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari berturut-turut, PNS tersebut dapat dievaluasi dan diberhentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *