Pemerintah Daerah Wajib Selamatkan Aset yang Belum Berstatus Hukum

http://bentengpos.id – Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Barang Milik Daerah dalam pembangunan adalah untuk menghasilkan keuntungan melalui beberapa kontribusi sesuai dengan metode pemanfaatan aset, memaksimalkan manfaat dari sumber daya barang milik daerah bertujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah itu tercapai.

Konstruksi hukum yang ideal serta efektif dalam pengaturan serta pengelolaan aset daerah yang mencerminkan asas pemerintahan yang baik adalah substansi hukum yang harmonis dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengesampingkan kondisi khusus dari daerah setempat.

Tujuan pemberitaan ini adalah sebagai upaya meningkatkan kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah dan mengoptimalkan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan melalui pelaksanaan pengkajian Pengamanan Aset/Barang Milik Daerah tersebut diharapkan pengelolaan BMD dapat dikelola secara optimal, efektif dan efisien,
Pemerintah perlu memperhatikan keselamatan dan keamanan Aset Daerah.

Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan tentang Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara, dan
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Persoalan Aset Negara termasuk salah satu permasalahan bangsa yang serius dan perlu terus diperhatikan, Meskipun negara ini sudah berdiri selama tujuh puluh delapan tahun lamanya, namun pengelolaan Aset Negara masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah di setiap Daerah.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan Aset Negara, Pemerintah pun harus melakukan berbagai upaya penertiban serta pengawasan aset atau barang milik daerah (BMD), karena aset tersebut memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan daerah.

Oleh karenanya BMD harus dikelola dengan efektif, sehingga dapat menciptakan nilai tambah sekaligus berkontribusi meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Yang termasuk dalam aset daerah yang perlu dijaga adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai Pemerintah Daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, misalnya sumbangan, hadiah, donasi, wakaf, hibah, swadaya, kewajiban pihak ketiga, dan lain sebagainya.

Jadi berharap Gubernur/Bupati/Walikota, karena mereka adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, maka mereka memiliki wewenang sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

Sehingga juga perlu secara continues mengawasi dan menjaga seluruh kekayaan yang ada didaerah, karena kekayaan daerah adalah bentuk perwujudan sebagai simbol kekayaan serta kemajuan daerah itu sendiri.

Dan, Pemerintah Daerah juga perlu ada transparansi terhadap aset-aset daerah yang sudah terjual maupun yang belum terjual, karena tanpa adanya rakyat, Pemerintah tidak akan lahir, begitu juga sebaliknya, antara rakyat dan Pemerintah sama- sama memiliki hak atas ketidaktahuannya agar menjadi tahu bahwa yang mana saja Aset Pemerintah Provinsi/Daerah, Aset Negara, yang masih ada maupun yang sudah tidak ada lagi, karena ini juga salah satu sumber ilmu pengetahuan untuk generasi bangsa selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *