Bentengpos.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik II untuk mematangkan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Balai Sindu pada Rabu (18/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memadukan RPJMD Bengkulu Tengah tahun 2025-2029 dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan ini juga memastikan keterlibatan masyarakat dan para stakeholder lainnya dalam proses perencanaan pembangunan daerah serta pengambilan keputusan kebijakan.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bengkulu Tengah, Eka Nurmeini, S.E., M.Pd.
Dalam sambutannya, Eka menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder dalam menyusun rencana pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan.
“KLHS dan RPJMD harus menjadi dokumen yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi acuan strategis dalam mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan dan inklusif,” ujar Eka.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan dan AMDAL Dinas Lingkungan Hidup, Deki Apriadi, S.T., serta berbagai undangan dari kalangan pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Dalam sesi diskusi, para peserta memberikan masukan terkait isu-isu strategis pembangunan dan dampak lingkungan yang perlu diakomodasi dalam KLHS maupun RPJMD.
Deki Apriadi, dalam paparannya, menekankan bahwa KLHS berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa rencana pembangunan tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan.
“Kami berharap masukan dari masyarakat dan stakeholder dapat menjadi pijakan penting dalam penyusunan RPJMD yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan KLHS dan RPJMD. Masukan yang diperoleh dari berbagai pihak akan diolah dan dimasukkan ke dalam dokumen final yang nantinya akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Bengkulu Tengah selama lima tahun ke depan.
Dengan demikian, diharapkan hasil dari proses ini mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.