http://bentengpos.id – Eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur kehidupan manusia, tanpa hukum kehidupan manusia akan liar, dan tujuan hukum untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajiban. “(Mertokusumo Sudikno, 2007: 3)”.
Persoalan keadilan sejauh ini masih menjadi topik yang menarik untuk didiskusikan dalam ranah teori maupun praktis. Hal ini mengingat dalam ranah teori, interpretasi terhadap keadilan sampai saat ini masih terjadi perdebatan yang tidak berkesudahan dan belum sampai pada konsesus bulat parameter keadilan yang sesungguhnya.
Bicara soal korupsi, pasti tentunya bicara soal hukum dan tidak menutup kemungkinan bicara soal korupsi pasti bicara tentang adanya dampak kolerasi dengan pelanggaran HAM.
Bicara soal korupsi di Indonesia sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes) sehingga tuntutan ketersediaan perangkat hukum yang sangat luar biasa dan canggih serta kelembagaan yang kuat untuk menangani korupsi tidak dapat dielakan lagi.
Kiranya rakyat Indonesia sepakat bahwa korupsi harus dicegah dan dibasmi sampai keakar- akarnya, karena korupsi sudah terbukti sangat menyengsarakan rakyat.
Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini adalah pelanggaran terhadap pemenuhan Pemenuhan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Kelompok hak-hak tersebut berbeda dengan Hak-hak Sipil dan Politik, Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya secara langsung juga bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya.
Seperti fasilitas penyediaan pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan dan pekerjaan yang memungkinkan bagi setiap individu anggota masyarakat di suatu wilayah baik tingkat pusat maupun daerah untuk hidup minimal dengan layak.
Tanggung jawab pemenuhan atas hak-hak yang dimaksud tentunya diikuti dengan mekanisme akuntabilitas negara terhadap pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan hak-hak yang terkandung dalam hak ekonomi, social dan budaya.
Betapa pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Bangsa dan Negara khususnya Indonesia, sehingga HAM dimuat dalam Konstitusi Negara Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, diatur dalam Pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
Pengaturan ini menandakan bahwa pemerintah dan seluruh lapisan Masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi HAM.
Dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada Bab I Pasal 1 Angka 1, merumuskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dari keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati.
Dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dan hak-hak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 juga menyampaikan demikian.
Dibelahan negara pasti ditemukan adanya korupsi, walaupun dengan intensitas yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga ada yang mengatakan bahwa suatu pemerintahan akan tumbang dan jatuh bila perbuatan korupsi tidak diberantas meskipun tidak begitu maksimal.
Karena korupsi tidak pernah akan habis- habisnya bila adab, ketulusan serta kejujuran pemangku kekuasaan tidak ada bahkan tidak peduli akan persoalan yang menyengsarakan rakyat tersebut.
Hubungan substantive korupsi dengan HAM, ini memiliki korelasi yang sangat jelas, karena hampir dalam semua kasus korupsi, secara langsung maupun tidak langsung akan diikuti oleh pelanggaran HAM.
Perbuatan korupsi selalu berawal dari adanya penyalahgunaan kekuasaan, artinya pelaku korupsi biasanya dilakukan oleh para pemegang kekuasaan.
Dengan kata lain, bahwa perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh aparat birokrasi dalam bentuk korupsi, dapat membuat kesengsaraan bagi rakyat disuatu negara.
Itu artinya dengan perbuatan korupsi telah terjadi perampasan terhadap hak-hak masyarakat atas hak ekonomi, sosial dan budaya,dan sebagainya, itu berarti telah terjadi adanya pelanggarn HAM.
Di dalam berbagai literature tetang Hak Asasi Manusia, HAM dikenal dengan berbagai istilah, antara lain: Hak Asasi manusia, Hak-hak Asasi Manusia, Hak-hak Dasar, Hak-hak Fundamental.
Dari berbagai istilah ini nampaknya “Hak Asasi Manusia dan Hak-hak Asasi Manusia” lebih popular dari pada istilah-istilah lainnya, sebagai terjemahan dari istilah “human rights” atau “mensenrechten” dan “droit de I’homme”.
Namun ada pula pihak tertentu menolak menggunakan istilah “Hak Asasi Manusia dan lebih memilih istilah lain seperti “Hak-Hak Dasar” atau “Hak-Hak Fundamental.”
Secara harfiah hak asasi adalah hak pokok atau mendasar. Kata “hak” sangat korelatif dengan “kewajiban”, sebab orang memiliki hak sekaligus memiliki kewajiban. Artinya bahwa kalau kita membahas hak tidak bisa melepaskan diri dari membicarakan kewajiban juga, karena itu merupakan kodrat, martabat atau derajat manusia itu sendiri.
Mengapa korupsi dikatakan sebagai pelanggaran hak dan sekaligus pengingkaran kewajiban, ini alasannya bahwa karena setiap warga negara diwajibkan untuk patuh terhadap hukum yang berlaku.
Adapun tindakan korupsi termasuk perbuatan tercela yang selain berkhianat pada rakyat juga melanggar undang-undang. Oleh sebab itu, termasuk pengingkaran terhadap kewajiban warga negara.
Jadi pembahasan diatas tersebut tentang adanya kolerasi antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pelanggaran HAM tersebut, wajarkah apabila dua persoalan berat yang sangat merugikan negara itu dapat dihukum mati, seumur hidup atau sebaliknya, tetap membiarkannya dengan diberikan hukuman yang ringan- ringan saja. Itu kembali lagi pada sistem penegakan hukum tanpa pandang bulu.