BENTENGPOS.ID — Terima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian pada hari Kamis (05/01) yang lalu, Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu langsung menurunkan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan kepolisian.
Berbekal hasil penyelidikan, team opsnal kemudian melakukan pengamanan terhadap seorang pria inisial Aj Alias Uj (41) Warga Kecamatan Karang Tinggi sebagai terduga pelaku pada hari Jumat (06/01) terang Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH, dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya KTP dan Kartu ATM milik korban Mualik (37) serta ratusan kartu voucher berbagai operator dan handphone sambungnya.
Untuk diketahui, korban mengalami pencurian pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 yang lalu mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar RP.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kartu voucher bernilai jutaan rupiah yang saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik,” pungkasnya. (Rls)