“Terdakwa Saka Tatal Bantah Keterlibatannya dalam Skandal Cirebon”

Dugaan Skandal Cirebon: Saka Tatal Sangkal Keterlibatannya

Sidang Peninjauan Kembali Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Cirebon – Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, mendeklarasikan ketidakbersalahannya menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon pada 24 Juli 2024 mendatang.

“Saya memang tidak bersalah. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, sehingga saya berani mengajukan PK,” tegas Saka dalam wawancara eksklusif dengan iNews TV, Kamis (11/7/2024) malam.

Saka membantah terlibat dalam pembunuhan yang menggegerkan masyarakat Cirebon tersebut. Ia menyatakan kesediaannya untuk bersumpah pocong untuk membuktikan kebenaran klaimnya.

“Kalaupun disumpah pocong pun saya berani. Saya yakin saya dan terpidana lain tidak bersalah,” ujar Saka.

Menurut Saka, dalam persidangan pada 2016, ia telah memberikan kesaksian tertulis yang menyatakan ketidakbersalahannya. Namun, kesaksian tersebut tidak dipertimbangkan secara adil.

“Saya pernah membuat pernyataan tertulis bahwa saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, tapi itu tidak pernah digubris,” keluhnya.

Saka juga mengklaim telah mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon. Ia dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan di bawah tekanan.

“Saya tidak hanya disetrum, tapi juga dianiaya dengan sangat kejam. Saya dipaksa mengaku sebagai pelaku,” ungkap Saka.

Sementara itu, juru bicara Kejaksaan Negeri Cirebon belum memberikan komentar terkait pengajuan PK yang dilakukan Saka. Pihak kejaksaan menyatakan akan menanggapi setelah menerima salinan berkas PK tersebut.

Sidang PK ini menjadi kesempatan bagi Saka untuk membuktikan ketidakbersalahannya dan mencari keadilan atas kasus yang telah menjeratnya selama bertahun-tahun. Hasil sidang akan menjadi penentu bagi nasib Saka dan terpidana lainnya yang mendekam di penjara atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *