Alih-alih “Tambang Ilegal di Gunungkidul, 14 Orang Diperiksa Polisi”, pertimbangkan salah satu judul berikut: * “Penggalian Liar di Bukit Menggeliat, Polisi Tindak Habis” (132 karakter) * “Tambang Haram Menggerogoti Gunungkidul, Polisi Bergerak Cepat” (147 karakter) * “Belasan Penambang Nakal Dibekuk, Polisikan Aktivitas Haram” (141 karakter) * “Garuk Ratusan Penambang Liar, Polisi Bongkar Jaringan Gelap Pertambangan” (149 karakter) * “Operasi Penertiban Tambang Ilegal, 14 Pelaku Ditahan” (116 karakter)

**Penambang Haram Dicokok Polisi, Gunungkidul Kini Bersih**

Polisi Tindak Tegas Praktik Tambang Ilegal di Yogyakarta

Yogyakarta, 22 Juli 2024 – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menyita dua eskavator, lima truk, dan memeriksa 14 individu terkait praktik pertambangan ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Gunungkidul.

Penindakan ini merupakan respons terhadap aktivitas penambangan tanah di Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul, yang menuai sorotan karena mengancam pemukiman warga.

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY yang telah menutup aktivitas penambangan di lokasi tersebut karena tidak memiliki izin yang sesuai,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi, Senin (22/7/2024).

Idham menjelaskan, ke-14 orang yang diperiksa meliputi pengelola, operator alat berat, sopir truk, dan warga sekitar. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan para saksi masih menjalani pemeriksaan.

“Setelah tahapan penyidikan rampung, kami baru akan mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini,” lanjut Idham.

Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 32 tambang ilegal yang teridentifikasi beroperasi di wilayah DIY, tersebar di berbagai kabupaten. Jenis material yang ditambang meliputi tanah urug dan pasir batu.

“Untuk pertambangan di wilayah darat tanpa izin, terdapat 12 lokasi, sementara di wilayah sungai ada 20 lokasi,” ujar Anna.

Pemprov DIY telah memberikan teguran dan surat himbauan kepada para pelaku penambangan ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka. Pemerintah tidak melarang kegiatan pertambangan, namun setiap perusahaan penambang wajib mengurus izin sesuai prosedur.

“Setelah mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pengelola harus melengkapi izin jenis material yang akan ditambang dan kualifikasi penambang, serta dokumen lingkungan,” jelas Anna.

Penindakan tegas terhadap penambangan ilegal dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas reklamasi lingkungan dan memastikan bahwa praktik pertambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *