12 Institusi Keuangan Terpuruk: Bangkrut pada Kuartal Pertama 2024

Krisis Keuangan Mengguncang: 12 Raksasa Keuangan di Ambang Keruntuhan

Penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Melonjak, Jumlah Tertinggi dalam 18 Tahun

Penutupan bank perekonomian rakyat (BPR) pada tahun 2024 telah memecahkan rekor tertinggi dalam 18 tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 BPR sejak Januari hingga Mei 2024. Angka ini tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan tahun 2023.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, penutupan BPR umumnya disebabkan oleh manajemen yang buruk dan tidak sehat oleh pemiliknya.

Berikut Daftar BPR yang Ditutup:

– BPR Wijaya Kusuma (4 Januari 2024): Izin usaha dicabut karena tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

– BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (26 Januari 2024): Sebelum ditutup, BPRS ini berstatus sebagai pasien LPS dan mengalami kondisi keuangan yang memburuk akibat pengelolaan yang tidak hati-hati.

– BPR Usaha Madani Karya Mulia (5 Februari 2024): Pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan.

– BPR Pasar Bhakti Sidoarjo (16 Februari 2024): Izin usaha dicabut OJK.

– BPR Purworejo (20 Februari 2024): OJK mencabut izin usaha bank yang berlokasi di Jawa Tengah ini.

– BPR EDC Cash (27 Februari 2024): BPR yang berlokasi di Tangerang Banten ini mengalami pencabutan izin usaha.

– BPR Aceh Utara (4 Maret 2024): Sebelum dicabut izinnya, BPR ini berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) karena mengalami kesulitan keuangan yang tidak dapat diatasi oleh pemiliknya.

– PT BPR Sembilan Mutiara (2 April 2024): Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan bank.

– PT BPR Bali Artha Anugrah (4 April 2024): Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan bank.

– PT BPRS Saka Dana Mulia (19 April 2024): Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan upaya penyehatan.

– BPR Dananta (Mei 2024): Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank ini, sehingga OJK mencabut izin usahanya.

– BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) (Mei 2024): LPS juga memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank ini, sehingga OJK dicabut izin usahanya.

Target 2024

LPS telah menganggarkan dana untuk menyelamatkan 12 BPR pada tahun 2024. Namun, Ketua DK LPS Purbaya mengatakan bahwa jumlah BPR yang akan ditutup dapat berubah tergantung pada keadaan. Ada kemungkinan lebih sedikit atau lebih banyak BPR yang ditutup, termasuk mempertimbangkan program konsolidasi BPR dari OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *