Bengkulu, – Nampaknya persoalan kebutuhan Air bersih dari Perumda Tirta Hidayah (PDAM) Kota Bengkulu kerap menjadi keluhan masyarakat. Pasalnya, terkadang air yang di butuhkan hanya mengalir beberapa jam dalam sehari bahwkan terkadang mengalir sudah larut malam.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Provinsi Bengkulu menilai Perumda Tirta Hidayah (PDAM) Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Dirut Samsu Bahari amburadul.
Pasalnya, dalam pengelolaan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tidak transfaran dari segi anggaran. Bahkan Dirut PDAM Kota Bengkulu pernah mengklaim bahwa pihaknya tidak berkewajiban setor PAD.
“Hal itu di sampaikan Dirut PDAM Kota Bengkulu melalui surat yang pernah kita minta klarifikasinya. Bahkan parahnya lagi, beliau mengklaim ketidak wajiban setor PAD itu berdasarkan rekomendasi dari BPK dan BPKP.” Jelas Candra Irawan selaku Ketua DPD LAKI Provinsi Bengkulu, Selasa (25/10/2023).
Selain itu, kata Candra PDAM Kota Bengkulu diduga Korupsi Pengadaan alat-alat produksi air minum dalam kemasan peralatan produksi AMDK Perusahaan umum daerah Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
“Ini salah satu alasan kita meminta Pj Wali Kota segera mengganti Dirut PDAM Kota Bengkulu. Jangan sampai berlarut-larut berhadapan dengan masalah yang semakin menjadi keluhan ditengah masyarakat. Persoalan pengaliran air bersih yang dibutuhkan masyarakat apakah setiap waktu harus mengalami masalah, kemudian masalah teratasi sebentar sudah itu terulang kembali.” Tandasnya.
“Artinya kan, ini suatu yang gagal. Memang dalam melaksanakan tugas itu tidak lepas dari persoalan, tapi kalau persoalan tidak menimbulkan solusi terbaik ya untuk apa di pertahankan.” Bebernya.
Menurut Candra, dari segi anggaran saja PDAM Kota Bengkulu tidak transfaran. Kemudian mereka hanya mengklaim masih merugi, kan ini janggal. Sementara ada dugaan pengangkatan pegawai BUMD PDAM diangkat melebihi umur ketentuan.
“Lalu, dengan adanya klaim rugi dari PDAM, terus bagaimana dengan operasional PDAM dan para pegawai. Lebih oarahnya lagi, pihak BPKP dan BPK juga katakan bahwa tidak pernah merekomendasi jikalau Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tidak berkewajiban setor PAD.” Jelas Candra.