Bentengpos.id – Sebanyak 430 kendaraan dinas di Kabupaten Bengkulu Tengah dilaporkan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan total nilai mencapai Rp 482.959.000.
Angka yang fantastis ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) DPW Provinsi Bengkulu.
Samsidan, selaku Biro Humas LSM LIDIK, menyampaikan bahwa kondisi ini menandakan lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap aset daerah.
“Tunggakan pajak ini tidak hanya merugikan daerah secara finansial, tetapi juga berpotensi menyebabkan aset hilang atau bermasalah secara hukum di kemudian hari,” ujar Samsidan.
Ia juga menilai bahwa permasalahan ini mencerminkan ketidakoptimalan dalam penataan aset yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah.
Salah satu isu yang disorot adalah mekanisme pinjam pakai kendaraan dinas kepada pihak ketiga yang belum tertib.
Selain itu, beberapa kendaraan dinas dilaporkan tidak memiliki dokumen fisik seperti BPKB, terdapat kendaraan hibah yang belum balik nama, hingga kendaraan dinas yang mengalami kerusakan berat.
Samsidan menegaskan pentingnya peran Penjabat (Pj) Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera menyikapi persoalan ini.
“Permasalahan ini harus diselesaikan dengan koordinasi yang baik antara BKD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pengelolaan aset harus diperbaiki agar tidak menimbulkan dampak buruk pada masa depan,” tambahnya.