Bengkulu Tengah, Bawaslu Bengkulu Tengah – Diberitakan oleh bentengpost.id Pada Tanggal 30 Agustus 2024 diduga salah seorang Anggota Panwaslu Kecamatan Pematang Tiga menyampaikan statmen di media sosial facboox mendukung salah satu bakal calon Bupati Bengkulu Tengah.
Mendapat informasi ini Bawaslu Bengkulu Tengah, melalui divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melakukan penelusuran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med menyebutkan hasil penelusuran informasi tersebut terbukti sehingga menjadi temuan Bawaslu Bengkulu Tengah dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Hasil penelusuran kita terbukti ada unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Yang bersangkutan disanksi peringatan”. Jelas Roni Marzuki (16 September 2024)
Untuk informasi, berikut dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang ditangani oleh Bawaslu Bengkulu Tengah pasca pendaftaran Bakal Calon Bupati Bengkulu Tengah,
- Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggra pemilihan 2 kasus. 1 kasus diduga terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan 1 kasus tidak memenuhi syarat untuk dijadikan temuan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
- Dugaan pelanggaran UU Lainnya 3 kasus. 2 kasus tidak memenuhi syarat untuk dijadikan temuan dan 1 kasus sedang proses penanganan.
Masing-masing kasus bukan bersumber dari laporan pelapor namun dari pengawasan aktif Bawaslu Bengkulu Tengah menelusuri informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat Bengkulu Tengah. (Rilis Roni/Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah)