UPTD PPD Kota Bengkulu Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Sosialisasi Pajak Kendaraan

Sosialisasi penyusunan standar pelayanan publik di UPTD PPD Kota Bengkulu

Kota Bengkulu — Untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, sangat penting sekali untuk mengetahui perkembangan kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah terkait sebagai penyelenggara pelayanan langsung ke publik.

Untuk mendukung program tersebut tentunya UPTD PPD Kota Bengkulu perlu menyusun dan menetapkan standar pelayanan yang disesuaikan dengan pelayanan yang tersedia pada UPTD PPD Kota Bengkulu, sebagai tolak ukur guna meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala UPTD PPD Kota Bengkulu, Hesti Puspa menjelaskan, standar pelayanan publik mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga tercantum sanksi di UU tersebut serta pada PP Nomor 96 tahun 2012, dan komponen standar layanan.

” Penyusunan standar layanan mengacu pada 5 prinsip seperti, Sederhana, Partisipatif, Akuntabel, Berkelanjutan, Transparansi dan Keadilan,” jelasnya. Selasa (5/12/2023).

Dijelaskannya, komponen standar layanan pada UPTD PPD Kota Bengkulu meliputi,

  1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Perpanjangan STNK 5 Tahun (TU 5 Tahun)
  3. BBN I Kendaraan
  4. BBN II
  5. Pendaftaran Kendaraan Mutasi Masuk
  6. Pendaftaran Mutasi Keluar
  7. Ubah Bentuk
  8. Ubah Warna
  9. Duplikat STNK
  10. Pembayaran Pajak Air Permukaan

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, peserta menyampaikan saran atau keluhannya terkait layanan kepengurusan pajak kendaraan, yang dihadiri dari berbagai unsur seperti, UPTD PPD Kota Bengkulu, perwakilan Kepolisian, perwakilan Jasa Rahardja, perwakilan Dinas Perhubungan, unsur masyarakat, dan media massa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *