Viral Video Oknum Kades di Kecamatan Pondok Kelapa Sebut Nomor Paslon Bupati

Edukasi Politik

Bentengpos.id – Sebuah video yang memperlihatkan oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Tengah, menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, kades tampak menyebut nomor salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati saat memberikan pidato.

Tindakan ini segera menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) jelas menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Selain itu, pada huruf (j) juga dijelaskan bahwa kades dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Dengan menyebutkan nomor paslon dalam pidato publik, kades tersebut dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi mempengaruhi pemilih.

Reaksi negatif pun datang dari masyarakat setempat. Banyak warga dan netizen mengecam tindakan tersebut, menilai bahwa kades seharusnya menjaga netralitasnya dalam konteks politik, terutama menjelang pemilihan yang akan datang.

“Kepala desa seharusnya menjadi panutan dan menjaga keberimbangan, bukan terlibat dalam politik praktis,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan.

Kasus ini menjadi sorotan, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi. Dengan begitu, pemilihan yang adil dan transparan dapat terwujud, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *